Cara Gampang Berhitung Zakat Saat Lebaran
Assalamualaikum Sahabat. Ada yang bingung gimana cara berhitung zakat maal? Kan ada hadist nya kalo harta yang jadi kewajiban kamu berzakat itu minmal sejumlah 85 gram emas. Saya juga baru beberapa tahun ini paham bagaimana cara gampang berhitung zakat saat lebaran.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang menyentuh langsung hubungan antara manusia. Bagi yang mampu, hukumnya adalah wajib. Seperti kewajiban menunaikan shalat, puasa, dan haji.
Kewajiban Zakat
Ada hak orang lain di dalam harta yang kita miliki. Dan harta kita belum bersih bila kita belum mengeluarkan zakatnya. Itulah mengapa fungsi zakat adalah untuk membersihkan harga agar hati dan jiwa kita menjadi lebih tentram.
Salah satu ayat tentang zakat dalam Al Quran :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah:103)
Waktu awal kerja, saya benar-benar buta dengan cara penghitungan zakat. Hingga saya bertanya pada bapak saya. Jawabannya gampang sih, katanya datang aja langsung ke masjid dan bertanya pada badan amil zakat masjid.
Kalo waktu itu bisa sih ya ngikutin saan bapak saya. Tapi sekarang, ketika saya sering tidak berada di satu kota tertentu, masa iya mesti nunggu pulang ke rumah?!
Googling ternyata menjadi salah satu cara mencari informasi tentang zakat. Ada juga datang ke kajian tentang zakat. Bulan ramadhan ada beragam tempat untuk mengikuti kajian.
Kamu bisa memilih googling. Salah satunya adalah dari tulisan blogger yang pernah mengikuti event dengan badan amil zakat. Saya pernah menuliskannya cara berhitung zakat di blog ini.
Silahkan baca : Kalkulator Zakat Mempermudah Urusan Umat
Cara Mudah Berhitung Zakat
Untuk mempermudah menghitung zakat, tinggal diisi penghasilan tiap bulannya. Ini mempermudah para pekerja yang mendapatkan gaji rutin per bulan. Kalo untuk pengusaha malah lebih mudah lagi. Tinggal dihitung aja penghasilan tiap bulan karena pendapatannya tentu berbeda.
Cara menghitung zakat penghasilan :
Nishob = 522 kg beras x Rp. 10.000 (asumsi harga beras 1 kg)
= Rp. 5.220.000
Misalkan : gaji bapak Adi :
Gaji + Tunjangan + Insentif + pemasukan lainnya dijumlah
sebesar = Rp. 8.500.000
Apakah Bapak Adi sudah wajib berzakat? IYA
Cara menghitung :
Zakat = 2,5% x Rp. 8.500.000
= Rp. 212.500
Zakat sejumlah Rp. 212.500 bisa dibayarkan begitu mendapatkan penghasilan. Nilai itu bisa berubah bila pendapatan ada kenaikan pertahun atau tiap periode tertentu.
Berbicara Tentang Zakat Simpanan
Zakat Harta Simpanan dikenakan pada seseorang yang memiliki harta simpanan berupa uang di tabungan, emas, maupun perak. Zakat harta simpanan ini dikeluarkan setelah jatuh tempo satu tahun (haul).
Nishobnya adalah senilai 85 gram emas atau 20 dinar. Dan zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total harta yang disimpan.
Seperti juga kepemilikan rumah, mobil, yang wajib kamu hitung zakatnya apabila memiliki lebih dari satu.
Misal, kamu punya rumah untuk ditempati. Sementara ada juga rumah yang disewakan atau dijadikan rumah kost. Nah, rumah kedua ini wajib dibayarkan zakatnya.
Begitu juga apabila memiliki mobil, wajib bayar zakat ketika punya satu mobil lagi sebagai mobil kedua.
Namun harta dari benda ini wajib dibayar zakatnya apabila sudah lunas angsurannya. Kalo kamu masih berhutang angsuran tiap bulannya, tidak wajib membayar zakat harta ini.
Semoga tulisan ini bisa membantu sahabat memahami seputar cara gampang berhitung zakat, terutama mendekati lebaran. Jadi sebelum fajar tiba hari raya Idul Fitri, kamu sudah menunaikan zakat semua harta dan jiwa. Apabila ada yang salah dengan penulisan ini, semata adakah kesalahan penulis. Wassalamualaikum.
Tidak ada komentar: