Halo assalamu'alaikum teman. Doa saya semoga teman-teman dalam keadaan sehat, aamiin.
Akhir tahun biasanya banyak promo diskon ditebar di mana-mana ya teman. Meski saya bukan penggila diskon, tapi tetap aja senang memantau pergerakannya. Duileee, kayak pengamat ekonomi aja nih saya. Iya siiih, sekarang kan udah jadi fulltime mother at home. Sedikit sedikit lagi belajar bisnis, kan pengen juga meraup untung dari usaha di rumah. Nantikan ya saya bakal usaha apa tahun depan :D
Kembali deh ngomongin diskon aja yang bikin banyak teman bahagia. Iya bahagia, hahaaa... Perempuan mana coba yang nggak bahagia saat belanja disodorin diskon?
Nah, saya mau cerita diskon yang nggak biasa ini. Udah tahu kan kalo pemerintah tengah gencar menggulirkan paket kebijakan ekonomi yang berjilid-jilid itu? Meski bukan pengamat ekonomi atau pun pengamat politik, saya tetap suka mengamati kinerja pemerintah. Apalagi sejak beberapa bulan ini pemerintah menggulirkan paket kebijakan yang diharapkan mampu mendongkrak pendapatan negara.
Seperti bidang pajak misalnya, yang belum mampu meraih target hingga mendekati trimester akhir tahun 2015. Sementara pembangunan tidak mungkin berhenti karena rakyat sudah menanti janji presiden pada awal menjabat dulu, masih ingat kan ya?
Nah, untuk mendongkrak pendapatan negara dari sektor pajak, pemerintah menggulirkan kebijakan ekonomi jilid V. Dengan maksud menggairahkan perekonomian, perusahaan yang melakukan revaluasi asetnya bakal mendapat diskon saat bayar pajak. Seperti apa sih program yang ditawarkan pemerintah melalui tarif pajak ini? Yuk, lanjut deh saya jelaskan.
Dari revaluasi aset ini ada fasilitas pajaknya yaitu dari aturan dalam revaluasi aset normalnya dikenakan 10%, namun dalam paket ini ada insentif, yaitu:
Revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, tarif PPh 3%
Revaluasi aset 1 Januari hingga 30 Juni 2016, tarif PPh 4%
Revaluasi aset 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tarif PPh 6%
Masih bingung? Gampang kok penjelasannya. Baca lebih lanjut yuk :D
Bila perusahaan melakukan revaluasi hingga akhir tahun 2015, maka tarif pajak yang berlaku hanya sebesar 3%. Bayangkan diskon yang diterima oleh perusahaan itu sebesar 7%! Big think, mister... berapa banyak penghematan dari cost pembayaran pajak ini bila mau melakukan revaluasi aset.
Seperti yang pernah ibu Zeti Arina paparkan dalam beberapa kali ajakan agar pengusaha memilih konsultan pajak yang bijak. Menghemat Cost itu bukan dengan menilap pajak, tapi melaporkannya dengan benar. Bila bingung, tentu saja bisa meminta bantuan Konsultan pajak untuk menghitung berapa revaluasi aset yang bakal dilaporkan pada kantor pajak.
Keuntungan perusahaan nggak sebatas bayar tarif pajak yang 70% lebih murah dibanding sebelumnya. Dengan melakukan revaluasi aset, nilai aset yang bertambah bakal menambah total aset yang ada dalam laporan neraca. Ujung-ujungnya, bila akan mengajukan kredit pada perbankan untuk menambah modal, bisa mempengaruhi tingkat kepercayaan dan akuntabilitas untuk pencairan kreditnya. Tuh kan banyak banget keuntungannya.
Jadi tidak hanya perusahaan dengan modal besar saja yang mendapatkan fasilitas revaluasi aset. Wajib Pajak perorangan yang banyak sekali terdapat di negeri ini, dan memiliki usaha skala kecil hingga menengah, juga bisa menikmati fasilitas ini.
Pemerintah memang mempersilahkan semua perusahaan agar menggunakan fasilitas revaluasi aset ini. Bila makin banyak yang melakukan revaluasi aset, makin banyak pula pendapatan pajak yang diterima hingga akhir tahun. Harapannya adalah dengan meningkatnya pendapatan dari sektor pajak, pemerintah bisa mengurangi defisit anggaran akhir tahun ini.
Semoga fasilitan diskon yang diluncurkan pemerintah melalui Ditjen Pajak bisa lancar terlaksana.
Wassalamu'alaikum.
Saya kayaknya harus ngurus revisi pajak nih.
BalasHapusTerima kasih pencrrahannya
Salam hangat dari Jombang
Iya Pakdhe, saya juga ada rencana nih buat laporan akun pajak suami.
HapusMakasih kunjungannya :)
semoga terlaksana ya mbak..soalnya kadang kan cuma omdong...kadang masyarakat juga kesel kalo begini..semoga ada harapan baru dan segera terealisasi :)
BalasHapusHanya bisa berharap ya mbak, huehuee
HapusMbak ..konsultan pajak itu .. apa tidak mahal bayarnya?
BalasHapusSusah juga ya ngitung pajak itu, sampe banyak yang butuh konsultan.
semoga tambah wawasan dengan membaca artikel mbak Ida yang cuakep ini :)
BalasHapus