Gambar dari sini |
Adakah yang sudah mendapat kabar tentang kenaikan PTKP di tahun 2015 ini?
Mungkin teman-teman yang memperoleh gaji bulanan, telah mengetahuinya saat Peraturan Menteri Keuangan ini disyahkan, melalui pengelola staf pajak di tempat kerja. Tapi tetap saja saya ingin bercerita tentang kabar gembira ini. Kok bisa kenaikan PTKP disebut kabar gembira? Nah, ayuk lah kita cari tahu, teman.
Sudah tahu kan kepanjangan PTKP? Yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP merupakan pengurang penghasilan bersih pegawai untuk menentukan berapa besar Penghasilan Kena Pajak (PKP) pegawai. Bila PTKP besar, tentu saja semakin kecil PKP-nya. Intinya, bila PTKP dinaikkan oleh pemerintah, maka akan mengurangi pajak penghasilan yang harus dibayar. Tentu saja gaji yang diterima pegawai akan lebih besar dari sebelumnya.
Sebenarnya pemerintah akan mengalami pengurangan dalam sektor penerimaan pajak penghasilan ini. Namun maksud pemerintah menaikkan PTKP agar daya beli masyarakat yang melemah karena kenaikan BBM, TDL serta harga barang kebutuhan pokok, bisa mengalami perubahan. Yaitu dengan kenaikan gaji bersih yang diterima, bakal meningkatkan daya beli masyarakat.
Pegawai baik yang tetap maupun pegawai tidak tetap, juga bukan pegawai, yaitu kelompok profesi seperti dokter, konsultan, dan profesi lainnya, merupakan jumlah Wajib Pajak yang sangat besar jumlahnya. Kontribusi mereka dalam menyumbang pendapatan negara dari sektor pajak tentu juga sangat besar.
Namun pemerintah memiliki tujuan tersendiri, yaitu dengan kenaikan gaji yang diterima pegawai akan berpengaruh pada daya beli masyarakat yang meningkat. Tentunya bakal bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang meningkat pula. Kenaikan gaji juga akan mengubah pandangan sebagian masyarakat dengan menginvestasikan kelebihan gaji yang diterimanya. Ada juga yang menyimpannya dalam bentuk tabungan di bank.
Di sini lah kadang ada kecurangan yang bisa jadi dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan mencari cara dengan mengurangi laporan penghasilan pegawainya, dengan maksud agar tidak membayar pajak penghasilannya. Batasan PTKP sekarang sebesar Rp. 3.000.000 perbulan atau Rp. 36.000.000 setahun. Bila gaji di bawah tiga juta, tentu saja tidak bakal kena pajak. Kemungkinan adalah perusahaan tidak perlu menyetorkan PKP pegawai.
Kondisi seperti ini tak bisa dilakukan perusahaan bila tak ingin mengalami kerugian. Perusahaan membutuhkan konsultan pajak yang bijak untuk memberikan edukasi positif tentang hal ini. Edukasi positif seperti ini dilakukan oleh ibu Zeti Arina agar masyarakat mengerti tentang kewajiban mentaati aturan pajak yang benar.
Perusahaan yang melakukan kecurangan dengan mengurangi laporan penghasilan pegawainya, bisa kena sanksi. Bahkan perusahaan tersebut tentunya akan mengalami kerugian. Bila biaya gajinya dikecilkan, tentunya pajak yang dilaporkan juga kecil. Bagi pegawai tak ada pengaruhnya, karena dia tetap memperoleh gaji sesuai yang sudah disepakati. Namun tidak demikian dengan perusahaan.
Hal ini bakal berpengaruh pada kecilnya biaya yang dikurangkan pada laporan keuangan sebagai dasar saat pembuatan laporan SPPT Badan yang akan kecil juga. Bila biaya berkurang, tentu laba perusahaan bertambah. Hal ini akan mengakibatkan bertambahnya setoran pajak badan, yang pasti akan menjadi kerugian bagi perusahaan.
Hal ini bakal berpengaruh pada kecilnya biaya yang dikurangkan pada laporan keuangan sebagai dasar saat pembuatan laporan SPPT Badan yang akan kecil juga. Bila biaya berkurang, tentu laba perusahaan bertambah. Hal ini akan mengakibatkan bertambahnya setoran pajak badan, yang pasti akan menjadi kerugian bagi perusahaan.
kabar baik bagi yang membutuhkan ya mbak, tapi mudah-mudahan tidak ada kecurangan ya
BalasHapusDengan adanya kenaikan ptkp ini tugas suami dan rekan2nya di DJP makin beraaaaaat agar realisasi penerimaan pajak bisa tercapai. Kalo ga, siap2 tahun depan tunjangan dipotong*hiks*
BalasHapus