foto diambil dari Sini |
Bila musim hujan tiba,
banjir pun datang. Ujung-ujungnya jalan pun berlubang. Nah, pemerintah biasanya
bakal mendapat tudingan tidak becus mengurus perbaikan jalan. Sedangkan pihak
pemerintah juga memiliki anggaran yang sudah terencana tiap tahunnya.
Anggaran yang sudah
dialokasikan ini diperoleh dari berbagai pendapatan. Salah satunya adalah
penerimaan pajak. Sedangkan bagi masyarakat, membayar pajak ibarat beban yang
mesti ditanggung. Padahal bila kesadaran membayar pajak kurang, dari mana
pemerintah mendapat pemasukan untuk memenuhi anggaran belanja?
Zeti Arina, seorang konsultan pajak yang berdomisili di Surabaya ini, sering memberikan pembelajaran gratis bagi siapapun yang membutuhkan. Menurutnya itu bagian dari pengabdian pada masyarakat. CEO Artha Raya Consultant tersebut menyayangkan pengetahuan masyarakat tentang pajak kadang salah kaprah.
“Seperti kasus Gayus,
kadang membuat orang malas bayar pajak,” Tuturnya dari hasil perbincangannya
saat memberikan pencerahan tentang pajak.
Padahal kasus Gayus
tidak ada hubungannya dengan kewajiban warga negera membayar pajak. Masalah
ketidaktahuan aturan perpajakan dan pembayarannya kadang bisa menjadi bumerang.
Satu contoh pemilik
toko di pasar tradisional yang enggan membayar pajak. Alasannya bisa
bermacam-macam. Yang sepi penjualan lah, atau keuntungan sedikit. Padahal
pengenaan pajak bagi pedagang ini hanya sebesar 1%. Hitung saja sendiri, bila
satu bulan omzet mencapai lima belas juta. Kalikan saja 12 bulan. Akan ketemu
angka omzet pertahun sebesar Rp 180.000.000,-. Nah kalo dikenakan pajak 1%,
mereka hanya perlu membayar sebesar Rp. 1.800.000,- per tahun. Angka ini bisa dicicil pembayarannya
tiap bulan agar tidak terlalu berat.
Namun pedagang biasanya
menggerutu kalau disuruh membayar pajak. Padahal mereka lebih mampu dibanding
buruh pabrik yang hanya bergaji UMR.
Berapa sih gaji buruh itu? Namun meski kecil, mereka taat membayar pajak
karena dipotong tiap bulan oleh pihak pabrik. Sedangkah penghasilan pedagang
pasti lebih besar dari pada buruh pabrik.
Nah, di sini lah Zeti
ingin memberikan kesadaran pada masyarakat, terutama pengusaha kecil, pedagang,
pemilik UKM. Agar mereka taat membayar pajak.
"Pemerintah sudah menerapkan system Self Assessment. Yaitu Wajib Pajak bisa menghitung sendiri berapa nominal yang menjadi kewajiban pembayaran pajaknya," Tutur perempuan yang baru saja terpilih sebagai Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia di Surabaya itu.
"Pemerintah sudah menerapkan system Self Assessment. Yaitu Wajib Pajak bisa menghitung sendiri berapa nominal yang menjadi kewajiban pembayaran pajaknya," Tutur perempuan yang baru saja terpilih sebagai Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia di Surabaya itu.
Tentu saja pengisiannya
juga harus benar. Antara pendapatannya dan penambahan harta, harus sesuai dan
tidak njomplang. Alias ada pemalsuan data pendapatan. Sedangkan penambahan hartanya
meningkat pesat. Dari mana hartanya berasal, pihak kantor pajak bisa menghitung
dengan mencocokkan rekening Koran wajib pajak.
Jadi bijak lah menghitung pajak!
Sumber Bacaan :
http://www.tabloidnova.com/Nova/Profil/Zeti-Arina-Mengedukasi-Masyarakat-tentang-Pajak
Sumber Bacaan :
http://www.tabloidnova.com/Nova/Profil/Zeti-Arina-Mengedukasi-Masyarakat-tentang-Pajak
saya tadinya juga masih bingung cara ngitung pajak mbak tapi sekarang udah mudeng dikt dikit dibantu petugas nya hehe
BalasHapusYup...petugas pajak sekarang baik bangeeet. Jadi gak takut ya ngobrol dengan mereka :)
Hapusdulu pas awal aku bingung pajak gimana..tap kesini2 nggak soalnya juga masih sederhana pajaknya --"...tapi enak juga buat yang masih bingung tanya2 gratis sama mb zeti ini ya mak...secara sering banget yang ambil untung yak
BalasHapusMonggo...kunjungi aja blog mba Zeti. Biar makin pintar ngitung pajak yang kudu disetor :)
Hapus